Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian pada tahap awal Kerja Sama dilakukan melalui pengumpulan data Kerja Sama oleh Unit Kerja. (2) Data Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. profil calon Mitra Kerja Sama; b. proposal/surat permintaan/atau dokumen lain; c. notula pembahasan inisiasi Kerja Sama; dan d. data lain yang diperoleh pada tahap awal Kerja Sama. (3) Data Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan pengolahan data Kerja Sama.
Koreksi Anda