Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan hasil laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) menjadi bahan penyusunan laporan Kerja Sama oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama BRIN.
Koreksi Anda
