Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Laporan penyelenggaraan Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Unit Kerja atau focal point kepada Kepala BRIN dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
