Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang melaksanakan Kerja Sama wajib menyampaikan laporan secara berkala. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda