Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang melaksanakan Kerja Sama wajib menyampaikan laporan secara berkala.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
