Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama melibatkan Unit Kerja terkait.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap implementasi penyelenggaraan Kerja Sama.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan Kerja Sama.
Koreksi Anda
