Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Kerja bersama dengan Mitra Kerja Sama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda