Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Kerja bersama dengan Mitra Kerja Sama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda
