Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh: a. Kepala BRIN; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Kepala OR; d. Kepala Unit Kerja; atau e. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya.
Koreksi Anda