Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR;
d. Kepala Unit Kerja; atau
e. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya.
Koreksi Anda
