Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan/atau kesepakatan antara Unit Kerja dengan Mitra Kerja Sama. (2) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait atau pihak lainnya sesuai substansi Kerja Sama. (3) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda