Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan dengan menyusun rancangan Naskah Kerja Sama berdasarkan hasil identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Kerja berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
