Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama; b. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; c. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan d. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda