Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama;
b. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama;
c. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan
d. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda
