Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Kerja Sama terdiri atas:
a. usulan Kerja Sama;
b. penyusunan Kerja Sama;
c. penandatangan Kerja Sama;
d. pelaksanaan Kerja Sama;
e. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama;
f. pelaporan Kerja Sama; dan
g. pendokumentasian Kerja Sama.
(2) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pada tahapan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Koreksi Anda
