Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Kerja Sama terdiri atas: a. usulan Kerja Sama; b. penyusunan Kerja Sama; c. penandatangan Kerja Sama; d. pelaksanaan Kerja Sama; e. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; f. pelaporan Kerja Sama; dan g. pendokumentasian Kerja Sama. (2) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pada tahapan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Koreksi Anda