Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat mempertimbangkan masukan Mitra Kerja Sama dan telaahan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
