Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. judul Kerja Sama;
b. waktu dan tempat penandatanganan;
c. identitas lembaga sebagai para pihak dan pejabat yang menandatangani;
d. konsideran;
e. maksud dan tujuan;
f. ruang lingkup;
g. pelaksanaan;
h. hak dan kewajiban;
i. pembiayaan;
j. hasil Kerja Sama;
k. Kekayaan Intelektual;
l. kerahasiaan;
m. keadaan kahar (force majeure);
n. penyelesaian perselisihan;
o. jangka waktu;
p. amandemen/adendum;
q. ketentuan lain-lain;
r. penutup; dan
s. tanda tangan para pihak.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus:
a. mencantumkan koordinator pelaksana atau penanggung jawab; dan
b. dilengkapi dengan rencana kerja (action plan) yang disusun berdasarkan kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan material, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib menggunakan perjanjian pengalihan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
