Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. judul Kerja Sama; b. waktu dan tempat penandatanganan; c. identitas lembaga sebagai para pihak dan pejabat yang menandatangani; d. konsideran; e. maksud dan tujuan; f. ruang lingkup; g. pelaksanaan; h. pembiayaan; i. penyelesaian perselisihan; j. jangka waktu; k. ketentuan lain-lain; l. penutup; dan m. tanda tangan para pihak.
Koreksi Anda