Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama disusun dalam bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal Mitra Kerja Sama berasal dari luar negeri, Naskah Kerja Sama disertai dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asal negara Mitra Kerja Sama.
Koreksi Anda