Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja atau focal point yang ditetapkan oleh Kepala BRIN. (3) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda