Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri dengan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, yang bersifat regional dan multilateral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Koreksi Anda
