Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri dengan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, yang bersifat regional dan multilateral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Koreksi Anda