Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama luar negeri terdiri atas: a. pemerintah asing; b. perguruan tinggi asing; c. organisasi internasional; d. lembaga riset dan inovasi internasional; e. asosiasi/perkumpulan ilmiah internasional; dan/atau f. badan hukum asing lainnya.
Koreksi Anda