Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksananan Kerja Sama dalam Negeri dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda