Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksananan Kerja Sama dalam Negeri dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
