Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama dalam negeri terdiri atas: a. kementerian negara/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga riset swasta; dan/atau e. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda