Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ruang lingkup Kerja Sama yang sesuai dan/atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN; b. memberikan kontribusi untuk mencapai manfaat hasil Kerja Sama; c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda