Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang lingkup Kerja Sama yang sesuai dan/atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN;
b. memberikan kontribusi untuk mencapai manfaat hasil Kerja Sama;
c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
