Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ditandatangani dan masih dilaksanakan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
