Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kerja Sama dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Kerja Sama.
(2) Konten sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendokumentasian secara elektronik.
(3) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikembangkan Unit Kerja yang membidangi Pusat Data dan Informasi.
(4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Biro Hukum dan Kerja Sama.
(5) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
