Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang diperoleh dari hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dilakukan valuasi oleh BRIN dengan memperhatikan pembiayaan Kerja Sama.
Koreksi Anda