Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Intelektual dapat didaftarkan di luar negeri atas kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh BRIN, kecuali ditentukan lain melalui persetujuan Kepala BRIN.
Koreksi Anda
