Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Intelektual dapat didaftarkan di luar negeri atas kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama. (2) Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh BRIN, kecuali ditentukan lain melalui persetujuan Kepala BRIN.
Koreksi Anda