Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang dimiliki BRIN secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan yang dimiliki bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c diajukan pendaftarannya melalui Unit Kerja yang membidangi Manajemen Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda