Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang dimiliki BRIN secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan yang dimiliki bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c diajukan pendaftarannya melalui Unit Kerja yang membidangi Manajemen Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
