Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama yang menghasilkan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dimiliki oleh: a. BRIN secara penuh; b. Mitra Kerja Sama secara penuh; atau c. BRIN dan Mitra Kerja Sama secara bersama-sama. (2) Kepemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan Kerja Sama.
Koreksi Anda