Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama yang menghasilkan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dimiliki oleh:
a. BRIN secara penuh;
b. Mitra Kerja Sama secara penuh; atau
c. BRIN dan Mitra Kerja Sama secara bersama-sama.
(2) Kepemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan Kerja Sama.
Koreksi Anda
