Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j berupa:
a. data dan informasi;
b. alih ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kegiatan ilmiah;
d. rekomendasi kebijakan;
e. publikasi ilmiah;
f. Kekayaan Intelektual;
g. prototipe teknologi;
h. invensi;
i. inovasi;
j. lisensi;
k. sumber daya manusia terlatih;
l. spesimen acuan;
m. temuan;
n. barang milik negara; dan/atau
o. hasil lain sesuai dengan kesepakatan.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Naskah Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama.
(3) Hasil Kerja Sama yang akan dialihkan menjadi aset BRIN, dikoordinasikan oleh Unit Kerja terkait dengan Unit Kerja yang menangani Manajemen Barang Milik
Negara dan Pengadaan untuk ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
