Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. saling menghormati dan menghargai; d. kemanfaatan bagi BRIN maupun Mitra Kerja Sama; e. efektivitas dan efisiensi; f. partisipatif; g. etika; dan h. konkret.
Koreksi Anda