Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan BRIN bertujuan untuk: a. memajukan riset dan inovasi; b. meningkatkan penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan; c. mengoptimalkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya; d. mempercepat diseminasi dan adopsi teknologi; dan e. meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda