Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi dengan mitra kerja sama untuk saling bersepakat dan saling memberikan manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2. Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra kerja sama.
3. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional di dalam negeri dan luar negeri.
4. Nota Kesepahaman atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian pendahuluan yang disepakati oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama.
5. Perjanjian Kerja Sama atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama untuk melaksanakan Kerja Sama.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
9. Unit Kerja adalah satuan unit kerja atasan langsung sebagai tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
10. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan Kerja Sama.
Koreksi Anda
