Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plh berakhir jabatannya apabila: a. berakhirnya jangka waktu penugasan; b. meninggal dunia; c. berdasarkan penilaian atasan Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya; e. mengundurkan diri; f. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plh; atau g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pemberhentian Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang MENETAPKAN Plh.
Koreksi Anda