Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Plt dan Plh bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang ditunjuk sebagai Plt dan Plh: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. (2) Penunjukan sebagai Plt atau Plh ditetapkan dalam bentuk surat perintah. (3) Penunjukan sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas tambahan yang diperhitungkan dalam sasaran kerja pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda