Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plt dan Plh dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan Unit Kerjanya. (2) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plt dan Plh dengan syarat: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi, Kepala OR, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi pratama, Kepala Pusat, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan d. Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pengawas. (3) Dalam hal Pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Plt atau Plh Jabatan Pimpinan Tinggi Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda