Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, Kepala OR, Kepala Pusat, atau Plt berhalangan sementara, namun tidak menimbulkan
lowongan jabatan yang Pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas jabatan untuk sementara waktu.
Koreksi Anda
