Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, Kepala OR, Kepala Pusat, atau Plt berhalangan sementara, namun tidak menimbulkan lowongan jabatan yang Pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas jabatan untuk sementara waktu.
Koreksi Anda