Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, Kepala OR, atau Kepala Pusat yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan karena seorang Pejabat: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan jabatan; d. mutasi jabatan; e. diberhentikan dalam jabatan; f. tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda