Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh setingkat dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt atau Plh. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt atau Plh. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran tunjangan kinerja. (4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Koreksi Anda