Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Plt dan Plh di lingkungan BRIN sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun Pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan, tugas, dan hak yang dapat diterima oleh Plt dan Plh.
Koreksi Anda