Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
