Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas mengelola sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Pengelola Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas keamanan siber harus melakukan koordinasi dengan lembaga yang membidangi keamanan siber dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
