Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penanda Tangan terdiri atas:
a. Pejabat; dan
b. Pegawai.
(2) Penanda Tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Koreksi Anda
