Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penanda Tangan dan/atau pihak yang mempunyai akses atas penerapan Tanda Tangan Elektronik bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang ditimbulkan karena penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
