Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Penanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengelola Tanda Tangan Elektronik dapat mencabut kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Pencabutan kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dengan melampirkan surat pencabutan.
Koreksi Anda
