Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 MENETAPKAN penggunaan Tanda Tangan Elekronik dalam sistem informasi yang dikelolanya.
(2) Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Koreksi Anda
