Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Koreksi Anda