Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 215) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: