Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Primer dan keluaran hasil Riset yang telah dilakukan wajib serah dan wajib simpan dapat digunakan dalam kegiatan Riset sebagai: a. data pendukung; b. rujukan ilmiah; c. validasi kualitas data; d. bukti adanya keterkaitan; dan/atau e. bahan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda