Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terhadap Lisensi wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset di lingkungan BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN menjadi kewenangan Pemilik Data Primer dan keluaran hasil Riset.
(2) Lisensi terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
