Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melakukan pemeliharaan kelestarian dan akses jangka panjang dalam pengelolaan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dengan:
a. konversi atau migrasi format sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
b. melakukan pencadangan Data Primer dan keluaran hasil Riset pada sistem informasi wajib serah dan wajib simpan melalui sistem informasi Repositori Ilmiah Nasional secara reguler.
Koreksi Anda
