Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melakukan pemeliharaan kelestarian dan akses jangka panjang dalam pengelolaan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dengan: a. konversi atau migrasi format sesuai dengan perkembangan teknologi; dan b. melakukan pencadangan Data Primer dan keluaran hasil Riset pada sistem informasi wajib serah dan wajib simpan melalui sistem informasi Repositori Ilmiah Nasional secara reguler.
Koreksi Anda