Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset yang bersifat sensitif di lingkungan BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN memperhatikan: a. aksesibilitas terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset sensitif menjadi kewenangan pemilik; b. penentuan tingkat sensitivitas data dilakukan melalui konsultasi dengan unit kerja pengelola Data Primer dan keluaran hasil Riset dan komisi etik sesuai bidang ilmu, subjek, dan/atau objek Riset; dan c. indikator sensitivitas Data Primer dan keluaran hasil Riset merujuk pada ketentuan sensitif yang ditetapkan oleh unit kerja pengelola Data Primer dan keluaran hasil Riset.
Koreksi Anda